Rabu, 24 September 2008

Undang2 Pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Sabtu, 20 September 2008

Batin atau Bathin?

Dialog di Creative Circle Indonesia

Ada seorang teman yang mantan kerja di agency--sekarang di klien side--bertanya melalui SMS.

"Seq, yang bener BATIN atau BATHIN, siy? Alasannya apa?"

Meskipun udah yakin "BATIN" yang bener, tetep aja KBBI Daring --"sang andalan"-- dibuka. :) Tuh kan? "BATIN" yang bener.

Iseng2 ahhh, sekalian double cek "RAMADAN".
Tuh kan? "RAMADAN" yang bener, bukan "RAMADHAN".

Alasannya apa?
Hmmmm....

Satu-satunya alasan yang masuk akal di pikiran saya adalah karena bahasa Indonesia hanya mengenal KONSONAN RANGKAP 4 buah, yaitu: NG, NY, SY, dan KH.
Sementara DH dan TH bukanlah konsonan rangkap.

Bagaimana membedakan konsonan rangkap dengan 2 konsonan yang kebetulan berderetan?

Konon caranya adalah dengan memenggal kata menjadi suku kata. Konsonan rangkap PASTI berada dalam satu suku kata yang sama.

Contoh: Bu-nga (bukan Bun-ga) Ba-nyak (bukan Ban-yak) A-khir (bukan Ak-hir) Dah-syat (bukan Dahs-yat)

Namun celakanya, konsonan-konsonan yang berada dalam satu kata BELUM TENTU merupakan KONSONAN RANGKAP.
Biasanya ini banyak muncul di kata-kata adaptasi bahasa asing—bahasa inggris khususnya.

Contoh:
In-sta-la-si
"ST" bukan konsonan rangkap meski muncul di satu suku kata "Sta".

Jadi memang perlu kejelian membedakan KONSONAN RANGKAP.
Paling gampang sih ya ngapalin 4 KONSONAN RANGKAP tadi he he he.

Kembali ke masalah "Batin" dan "Ramadan"…
Iseng-iseng, ngecek Kompas-- sebagai sumber referensi bahasa yang lain.
Ternyata di artikel Nama & Peristiwa hari ini, di bagian Deddy Mizwar, Kompas menulis "Bulan Ramadhan".

Hmmmm…

Beberapa pihak nampaknya tetap memilih "Ramadhan" karena pertimbangan asal kata yang memang adaptasi bahasa Arab.

Artinya..kalau "Installation" diadaptasi menjadi "Instalasi" (dengan 2 konsonan berderetan dalam satu suku kata) kenapa kita tidak boleh mengadaptasi kata menjadi "Ramadhan" ?

Bahkan konon ada yang merasa bahwa "Ramadan" tanpa H akan sedikit menurunkan derajat islami pada kata itu. (Maklum masih banyak yang menganggap hal-hal yang berbau arab, otomatis lebih islami)

Jadi…, mau menggunakan patokan KBBI Daring atau tidak, kembali kepada masing-masing penulis copy dengan objektif masing-masing.
Kalau saya sih pilih KBBI Daring. =)

Salam Bahasa Indonesia

_______

Berarti Sheque bukan bahasa Indonesia ya, berdasarkan rumus 4 Konsonan Rangkap KBBI. :)

Bener banget, hanya gak pake H kata RAMADAN trasa kurang ada "ruh" nya.

Sangat berguna. Terima kasih.

harun.

_______

Selamat sore,

Sheque : Bahkan konon ada yang merasa bahwa "Ramadan" tanpa H akan sedikit menurunkan derajat islami pada kata itu. (Maklum masih banyak yang menganggap hal-hal yang berbau arab, otomatis lebih islami)....

Harun : Bener banget, hanya gak pake H kata RAMADAN trasa kurang ada "ruh" nya.

Mungkin ada benarnya, tapi patut diingat dalam penggunaan bahasa asing sering kita -di Indonesia- terjebak dalam perangkap “style and not substance”.

Bagaimana dg. iklan dari Mesir dan Kuwait ini? Ada yang bisa bantu menjawab?

Salam.





________


Maaf, sebenarnya masih agak bingung dengan penjelasan Sheque
dan tambah bingung pula kalo ga nanya, makanya nanya...
apa penulisan Ramadhan itu terjemahan mentah dr bhs arab?
coz kalo nulis ramadhan pake bhs.arab ada 4 huruf hijaiyah
Ro, MIM, DHo, NUN
dirangkai jadinya Ramadhan?pake "h"

Pertanyaannya adalah apakah ada arti yang berbeda (dalam bahasa arab) antara Ramadhan (arab menggunakan dho) Ramadan (arab menggunakan dal)

Jika ramadan (arab memakai dal) memang ada dan memiliki arti yang berbeda dengan ramadhan (arab memakai dho)... maka penulisan Ramadan tentu salah. So, serapannya menurut saya mestinya Ramadhan... meskipun KBBI tidak merestui adanya konsonan rangkap.

Tetapi jika Ramadan (memakai dal) tidak ada.... ya manut KBBI saja...

"So, serapannya menurut saya mestinya Ramadhan..."

Nah, ini yang seru nih mas Thrio.
Masalahnya kan gak ada aturan baku bahwa kata serapan asing harus plek ketiplek dengan kata aslinya (atau bunyi aslinya)?

Orang kata "Active", "Passive", "Creative" (dan sejenisnya) aja diserap jadi "Aktif", "Pasif" dan "Kreatif" (E nya dibuang, V nya diganti F)
Kata "Installation" tidak diserap menjadi "Instalasyen" (sesuai bunyinya)
Jadi kenapa mengharuskan Ramadhan diserap pake H?

Jadi menurut saya Ramadan juga bisa saja benar.:)

SQ

__________

Menurut Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana dalam bukunya Pembentukan Kata dalam Bahasa Indonesia, proses penyerapan kata asing atau pengindonesiaan memiliki empat tahapan:
1. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sendiri.
2. Mencari padanan katanya dalam bahasa daerah.
3. Menerjemahkan per struktur kata.
4. Menyerap langsung padanan kata tersebut disesuaikan dengan komponen fonologis (struktutr bunyi) dan morfologis (struktur kata) bahasa tersebut.

Menurut saya, kata ramadan alih-alih ramadhan dan kata batin alih-alih bathin merupakan kata yang sama. Misalkan dilihat, muncul kata ramadan atau batin karena usaha dari para ahli bahasa yang mengacu pada pendapat Harimurti Kridalaksana. Akan tetapi, bagaimana proses penggunaannya di masyarakat? Tentunya kita selalu melihat kalau sekitar jam 6 sore Adzan Maghrib. Padahal sudah ada padanan yaitu Azan Magrib.

Hal ini tentunya dilakukan karena dalam bahasa Indonesia tidak ada konsonan yang berdampingan dan disebutkan sebagai gugus konsonan. Maksudnya disebutkan dalam satu satuan waktu. Sehingga dicarikan padanan untuk mewakili bunyinya dengan satu lambang. Sama halnya dengan ramadhan dan bathin dengan ramadan dan batin. Sebenarnya para ahli sudah membuat konsep dan cara mengenai tidak bisanya dua konsonan disebutkan dalam satu satuan waktu, tetapi tetap masyarakatlah yang menjadi penentu dari semuanya. Dalam hal ini para ahli linguistik sudah berfungsi sebagai advertising yang sudah menciptakan sebuah konsep dan materi. Akan tetapi jika cara dan TA-nya salah, maka iklan yang sudah dimunculkan mengenai kebahasaan ini tidak populer. Sehingga masyarakat jalan dengan pendapatnya masing-masing.

Jadi masalah seperti kenapa manajer tertulis ini? bukan menejer? Ini adalah produk yang dihasilkan oleh para ahli linguistik. Akan tetapi, tetap masyarakatlah yang menentukan mau menggunakannya atau tidak. Inilah pola pikir yang sebenarnya semuanya berawal dari iklan. Bukan para ahli menciptakan teori dan masyarakat harus mengikuti, tetapi para ahli linguistiklah yang menginventarisasi gejala kebahasaan dengan teori dan pendapat mereka. Lalu mereka menyodorkannya ke masyarakat dan terserah masyarakat sebagai target audience yang memutuskan.

Maaf kalau agak sok tahu, tapi saya berbicara berdasarkan pengalaman yang saya alami.

___________

sudut lain aja nih.

Dulu pembantu di rumah saya itu dari kampung, Garut Selatan. Ngga pernah sekolah, tapi belajar ngaji sama ajengan. Jadinya, dia ngga bisa baca-tulis selain huruf arab.

Kalau ibu saya nyuruh dia ke pasar, ibu ngasih daftar belanjaan pake huruf arab gundul, atau ada yg nyebut arab melayu.

Sampai beberapa tahun lalu, sepertinya ada stigma bahwa lulusan pesantren itu kampungan. Bersama itu pula logat yang kental arabnya.

Kata sholat belum lama saya liat di tulisan-tulisan. Sebelumnya, orang lebih memilih shalat, salat, atau sembahyang. Juga untuk mengganti ro, kho, sho, dho, qo, (apa lagi ya? Ga apal) dengan vokal a. Mungkin itu cara orang-orang sebelum kita untuk membuatnya lebih modern dan tidak tendensius –padahal justru hal ini lah yg ada tendensinya.

Pembahasan benar / salah nya ejaan, bisa selesai dengan kamus. Tapi sejarah (etimologi) mungkin melibatkan situasi politik dan sosial. Situasi seperti apa? Saya juga ngga terlalu paham, tapi hubungan pemerintah kita -di berbagai rezim- dengan komunitas islam memang selalu kompleks. Kok nariknya jauh ya?

Imam

________

Ikut nimbrung ah...

Pertama kita harus kembali ingat kalo di Islam ada yang dinamakan dengan ilmu Tajwid. Apa itu? Itu adalah tata cara membaca al-quran biar bacaannya bener dan seragam seperti yang diajarkan dari rasulullah. masalahanya memang dalam huruf latin yang kita pakai belum ada padanan yang tepat untuk mengungkapkan bunyi kata dalam bahasa arab. Sehingga perlu dibedakan dengan penambahan konsonan untuk membedakan bunyi satu
huruf dengan huruf lainnya. Misalnya kata Azan menurut saya kurang tepat karena dalam bahasa arab ditulis dengan huruf dza bukan za. Alasannya tentunya secara bunyi kedua huruf tersebut beda pengucapannya. Begitupula kata ramadan. jika pengucapannya ingin bener tentunya pake ramadhan karena dlam bahasa arab ditulis dengan huruf dhla, bukan da atau dha. Mungkin, pada awalnya kata dalam bahasa arab ditulis dengan bahasa latin adalah untuk memudahkan orang membaca al-quran bagi mereka yang tidak bisa baca huruf arab. Tapi kalo pas ditulis dalam huruf latin ga bisa bedain ini mengacu pada huruf dha, dha, dhla dalam bahasa arab tentunya akan salah pengucapan dan bisa mempunyai arti yang berbeda.


Itu adalah kendala bahasa yang bisa dialami oleh semua bahasa di dunia. jangan jauh2 bahasa jawa aja ada dua konsonan d yang berbeda yaitu da dan dha contoh katanya wedi dan wedhi. Kalau ngucapinnya salah, beda juga ntar artinya..

sama halnya kalo kita menterjemahkan huruf umlaut dalam bahasa jerman ke Indonesia dan sekalian mo nanya nih, yang bener itu Gong Xie Fa Cai atau Gong Xie Fat Choi?

Hatur Nuhun
Ares
Urang Tasik Ngumbara di Ibu Kota

_____________

Oom, you have such a peculiar way of raising a question. hehe.

Eniwei, kayaknya postingan Ikhwan (si Fresh Grad yg cemerlang) sangat masuk akal. Masyarakat (TA) dapat menentukan sebuah penulisan yang benar (preffered), yang pada akhirnya membuat TA merasa senyawa dengan produk yg diiklankan. Walau secara tata bahasa penulisan itu tidak benar.

Mungkin kalo Changcutters bikin judul lagunya "... I Love You Baby" gak akan bisa semenarik "... I Love You Bibeh"

Salam,

harun

__________

Siang Harun dan semua,

Saya bertanya karena ketidak pahaman dan bingung sebab tidak ada jawaban langsung terhadap contoh iklan dari Mid-east itu.

Bener deh, I was just asking? It’s a simple yes or no, sembari berharap akan ada penjelasan yang lebih lengkap dari sisi tata bahasa dan penggunaannya?

Sampai siang ini memang penjelasan Ikhwan yang paling jernih, dan saya juga berpegang kepada asumsi bahwa memang bahasa kita masih berkembang -16,000 kata baku, bandingkan dg.

80,000 sekian di Webster- sehingga banyak dari kata-kata diadopsi oleh masyarakat dengan cepat –sering juga sembrono- hanya melalui penyesuaian dari cara melafalkan.

Jadiiiii....kalau masih ngaco atau asal-asalan ...ya maklum ajalah...

Salam,

NB: Lihat salah satu iklan di Kompas hari ini, yang bener mana ‘Midnight Phenomenal’ atau ‘Phenomenal Midnight’

_______

Di milis sebelah, Art Director Club juga sedang terjadi perbincangan yang sama...
Dan ada posting dari Toni Radex. Begini isinya...

FYI, sebuah kata yang telah diserap (dijadikan kata serapan resmi) dalam sebuah bahasa tertentu, dia akan lepas (secara tulisan maupun fonetik) dari kata bahasa induknya.

Contohnya, kata 'instalasi' hanya akan mempunyai arti dalam lingkup bahasa Indonesia. Jadi kata ini (instalasi) sudah tidak mempunyai makna sama sekali dalam bahasa Inggris.

Kalaupun ada kesamaan dalam penulisan/pengucapan tapi berbeda makna, itu hanya dianggap sebagai kata yang 'kebetulan' sama (homograf atau homonim). Bisa dianggap seperti kasus kata 'atos' di bahasa Sunda vs. bahasa Jawa.

Kebetulan juga, bahasa Arab memang sangat bergantung dengan pemakaian detil bunyi dalam pemaknaan sebuah kata. Penulisan pun mereka menggunakan simbol non alfabet. Jadi dalam proses transformasi bahasa, pasti ada beberapa yang hilang atau mengalami penyesuaian.

Jadi, kalo lo takut orang yang diajak komunikasi salah tangkap, silakan lo pake kata aslinya seperti kalo kita pake istilah asing lainnya. Tapi kalo lo emang pengen memakai bahasa tertentu dengan konteks yang benar (dengan asumsi audience lo gak ngerti atau gak peduli asal usulnya), sebaiknya pake bahasa serapan resminya. Toh serapan itu sudah lepas dari kata aslinya.

{toni.radex}

____________

Iya saya setuju mas ares, bahwa adzan itu disebut adzan. Tetapi, kita berbicara bahasa Indonesia bukan bahasa Arab. Walaupun akar bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang notabene beraksara Arab (Jawi, Pegon). Setahu saya pun tajwid pun ada dalam teknik membaca Al-Qur'an, bukan dalam membaca bahasa Arab.

Menurut para ahli linguistik, bahasa Arab adalah bahasa dengan kasus kebahasaan tertinggi yaitu sejumlah 14 kasus. Dahulu paling banyak adalah bahasa sansekerta (15 kasus), tetapi sudah tidak ada penutur aslinya. Kita mengenal kitab, tetapi bisa berubah menjadi maktabu,katabu, lalu kitabalu, kitabu, kataba, katabtum, dan sebagainya. Oleh karena bahasa Melayu beraksara arab (Jawi, pegon), bahasa Indonesia pun terpengaruh oleh bahasa Arab.

lalu berubah menjadi Saat ini yang dipertentangkan adalah kata ramadhan - ramadan, bathin - batin. Kalau menurut saya gampang saja, yang sebelah kiri itu bahasa Arab, yang sebelah kanan adalah bahasa Indonesia. Namun, bagaimana jika masyarakat sebagai target audience melihatnya sebagai bahwa bentuk bahasa Arab lah yang keren atau bagus untuk digunakan? Tetap masyarakat lah penentu semuanya, itu menurut saya.

Menanggapi pendapat mas danrem, antara midnight phenomenal dan phenomenal midnight. Kalau menurut saya jika dalam bahasa Inggris yang benar yang pertama yaitu midnight phenomenal, tetapi jika mengikuti pole frase bahasa Indonesia yang berpola DM (diterangkan - menerangkan) yang benar fenonmena tengah malam. Tentunya tidak bisa ditulis phenomenal midnight karena itu masih bentukan bahasa Inggris.Sebenarnya inilah fungsi ahli linguistik, yaitu merangkumnya menjadi sebuah teori. Lalu dihadirkan ke masyarakat, lalu masyarakat lah yang menentukan mau mengikuti atau tidak.

Menurut saya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bukan sebuah kitab yang harus diikuti masyarakat, justru KBBI harus berfungsi sebagai inventarisasi bahasa Indonesia setiap periode. Karena kenyataanya banyak kata-kata yang ada dalam KBBI mempunyai kesalahan makna di masyarakat. Untuk para milist-er buka KBBI pada entri seronok. Kalau belum membaca pasti yang ada di pikiran kita sesuatu yang negatif, mengumbar nafsu, ketat, bikini, dan sebagainya. Ternyata di KBBI artinya "menyenangkan hati, sedap dilihat (didengar dsb)." Ternyata kata yang sudah masuk KBBI pun masih mempunyai kesalahan makna di masyarakat.

Kalau begitu, apakah kita bisa menyalahkan yang sudah populer di masyarakat? Tentu tidak, kalau menurut ilmu iklan yang masih sedikit saya punya (dan ingin menambah lebih banyak lagi tentunya, heheeh) penggunaan masyarakatlah yang benar. KBBI tidak boleh menjadi kitab suci yang isinya harus diikut, berbeda dengan Al-Qur'an. Karena bahasa itu budaya, dan budaya adalah iklan! Iklan sebagai kendaraan utama.

Maaf kalau sok tau, tapi itu bedasarkan ilmu dan pengalaman yang saya punyai (kenapa bukan miliki?) karena kata memiliki dan mempunyai berbeda artinya. Orang-orang bahkan sudah lupa bahwa kata mempunyai itu ada dan berbeda dengan kata memiliki. Selalu menggunakan kata memiliki alih-alih mempunyai. Kalau ambil contoh:

saya punya rumah, tetapi milik orang tua saya.

Ini jelas merupakan dua kata yang berbeda. sama dengan benar dan betul, apakah sama? tentu tidak bagaimana jika mendengar kebenaran dan kebetulan? tentu maknanya berbeda bukan?

Sekali lagi maaf kalau sok tahu, saya hanya ingin berbagi dengan kawan-kawan. Maaf om danrem moderator, kalau lancang menanggapi pendapat om. Cuma mau sharing aja kok, eheheheh.

__________

mohon dikoreksi kalau saya salah, tapi phenomenal itu terjemahan bahasa indonesianya bukan fenomena loh (kata benda), tapi fenomenal (kata sifat), sementara kalau fenomena itu bahasa inggrisnya phenomenon (tunggal) atau phenomena (jamak). jadi kalau yang dimaksud adalah fenomena tengah malam, harusnya ditulis sebagai midnight phenomenon/a. midnight phenomenal memang jadi terasa janggal, mungkin harusnya phenomenal midnight, untuk menggambarkan tengah malam yang fenomenal.

dan kalau ramadhan adalah bahasa arab dan ramadan adalah bahasa indonesia, apa berarti contoh iklan dari kairo dan kuwait yang dicontohkan om danrem itu menggunakan bahasa indonesia..?

-doNo-

_________

Bukan pake Bahasa Indonesia, tapi memang di sana penyerapan katanya jadi begitu. Contoh lain dalam bahasa Inggris, Ramadhan ditulis Ramadan tanpa huruf H. Pemaknaannya di sana adalah bulan Ramadhan.

Kalo di contoh iklan dari om DanRem, iklan Nile FM sepertinya kita harus ngerti dulu tata cara penulisan di sana. Di atas huruf2 latinnya ada tanda baca bantu. Untuk yang iklan Al Ghaneem masih bisa terbantu kaligrafi di atasnya.


-aria-

____________

sesuai permintaan, ini tanggapan lanjutan dari saya:

seperti yang tersirat di bawah, berbeda dengan bahasa indonesia yang menggunakan pola frasa DM, dalam bahasa inggris digunakan pola frasa MD, di mana kata sifat sebagai kata yang menerangkan selalu mendahului kata benda yang diterangkan. contoh jelas yang sudah ditulis di bawah: red car. red adalah kata sifat (yang menerangkan), dan car adalah kata bendanya (yang diterangkan). sesuai aturan frasa MD yang benar, penulisan red selalu mendahului car.
sekarang, jika phenomenal adalah kata sifat (silahkan cek atau google) dan midnight adalah kata benda, maka mengacu kepada aturan pola frasa MD, kira-kira mana yang benar penulisannya? phenomenal midnight atau midnight phenomenal..? ;)
mungkin harusnya pilihan yang benar adalah antara phenomenal midnight dan midnight phenomenon/a, mohon dikoreksi kalau saya salah.

dan soal iklan kairo dan kuwait itu menggunakan bahasa indonesia, sebenarnya itu sekadar retorika, tapi ya bagus juga, jadi bisa ada tambahan pelajaran soal dialek... =)


-doNo-

_____________

Kalau boleh ikutan nimbrung...

Bahasa Indonesia, tidak hanya bahasa pemersatu dan bahasa negara saja, sebagaimana yang difahami oleh kita orang awam kebanyakan. Lebih dari itu setelah dikaji lebih jauh ternyata bahasa Indonesia adalah bahasa yang ”hidup”. Hidup di sini berarti bahasa itu hidup dan berkembang seiring kondisi yang menyertai pemakai bahasa tersebut. Ketika pemakai bahasa itu berinteraksi dengan pemakai bahasa asing maka terjadi akulturasi bahasa, dampaknya bisa terjadi beberapa kemungkinan, bahasa Indonesia diserap oleh pemakai bahasa asing atau sebaliknya, bahasa asing diserap menjadi bahasa Indonesia.

Banyak contoh yang bisa kita temukan dalam pembicaraan kita sehari-hari bahwa kata yang kita ucapkan itu ternyata kata serapan,” paper” yang bermakna karya tulis ilmiah adalah berasal dari bahasa Inggris ”paper” yang bermakna kertas. Kata ”majelis” yang bermakna perwakilan yang terhormat atau kumpulan/kelompok tertentu adalah berasal dari bahasa Arab ”majlis” yang bermakna tempat duduk, komputer, majalah, koran, kalender dll atau masih banyak sekali bahasa Indonesia yang diserap sekalipun dari bahasa sansekerta ataupun bahasa daerah. Sejak jaman bareto (dahulu), seperti itulah akulturasi bahasa Indonesia yang terbentuk sampai sekarang, bahwa 9 dari 10 kata bahasa Indonesia adalah asing menurut Alif Danya Munsyi aka Yapi Tambayong aka Remy Sylado.

Jadi, menurut saya mau Ramadhan atau Ramadan yang penting adalah esensi ibadahnya. Mau Bathin atau batin jika dalam konteks ibadah yang penting sejauh mana kita iklas saling memaafkan. Hehehehe...

Pokonya mah hidup bahasa Indonesia lah...


- si pedagang kupat tahu –

_______________

maaf saya salah tulis dalam paragraf:


Menurut Ahli dialektologi Indonesia, Prof. Dr. Multamia MT. Lauder, Jika perbedaan terjadi sampai melebihi 80%, disebut dialek. Sedangkan jika di bawah 80% ini disebut bahasa. Mengapa di Cina (yang ditulis di Kompas menjadi China) disebut dialek, tetapi di Indonesia disebut bahasa?

Harusnya Jika perbedaan terjadi sampai melebihi 80%, disebut bahasa. Sedangkan jika di bawah 80% ini disebut dialek.

Maaf2 fresh grad soalnya, hehehehe. Masih suka salah-salah, hehe.

_______________

Ya kadang2 kita memang suka terjebak dengan penggunaan kata yang sebetulnya penting dengan maknanya atau pilihan kata ya...
anyway dalam komunikasi apa bukannya lebih penting pesannya nyampe daripada bagaimana kita menyampaikan pesannya...
soal tata bahasa apalagi kata2 serapan memang kompleks sekali,
saya jadi teringat ketika bantu2 temen yg mau mengadakan kongres tentang rumpun bahasa melayu,
yg katanya udah menjadi bahasa Ibu dan utama di sumatra dan semenanjung malaka, juga masih terus diperdebatkan asal kata dan dialeknya, itu bahkan mereka2 yg ahlinya masih hidup dan bisa bercerita asal muasalnya...., wah budaya dan bahasa memang terus tumbuh serta penuh dinamika ya...
Terima kasih atas pencerahan dari rekan2, sangat berharga....

Kamis, 18 September 2008

Rabu, 17 September 2008

Hari kosong yang sangat penuh

Hari kosong seperti gelas yang kosong

kata orang, pesimis adalah separuh gelas kosong, dan optimis adalah separuh gelas penuh.

Tapi ini kosong melompong.. tak setitik airpun di dalam gelas.

Maka kubalik diriku 180 derajat, dengan menjadikan kekosongan sebagai gelas yang penuh.
walaupun yang memenuhi adalah kekosongan.

hari ini full edit berita yang membosankan..
perkosaan, kecelakaan, buruh angkut yang kekurangan, dan peringatan2 ramadhan.

ditambah kabar menyedihkan dari kawan aremania yang dicerca gak karuan..

Indosat juga bikin gara-gara dengan pesan "tak ada jaringan"

semuanya bikin Lelah hati, tubuh dan pikiran..

Padahal banyak yang ingin kulakukan..
tapi energi habis untuk kekosongan..

tapi ku ingat kata naruto:

Cultivate your hunger before you idealize.
Motivate your anger to make them all realize.

maka tak kujadikan keinginanku sebagai pujaan
tapi keinginanku adalah air sejuk yang menyegarkan,
dan memberiku semangat untuk mencapainya

karena semuanya adalah al kautsar,
aku akan sholat kepada Allah.
dan menerima kekosongan yang kudapatkan sebagai pengorbananku
agar tak terputus jalan hidupku


ditulis dalam keadaan gak konsen & bosan poll..

Senin, 15 September 2008

Surat Kepada Penguasa Sepak Bola Indonesia

Kepada Yang Terhormat
Penguasa Sepak Bola Indonesia


Kami ini hanyalah kelompok masyarakat yang membutuhkan hiburan untuk menyatukan diri sebagai satu saudara. Kami ini hanyalah kelompok masyarakat yang selalu ingin damai dan sejahtera. Kami hanyalah kelompok masyarakat yang ingin melihat sepak bola berjalan dengan sportifitas dan fairplay.

Kejadian Sabtu malam lalu di stadion kanjuruhan, kami akui kami salah. Saat ini kami mengaku salah berbuat anarki, namun ini adalah ujung dari rasa sabar kami. Tidak benar memang, salah iya, harus dihukum, Harus!!! Kami tak akan meminta bebas dari hukuman. Hukum saja kami jika memang salah. Kami siap menjalaninya. Namun yang adil, yang bijaksana, jangan karena Anda membawa palu main ketuk seenaknya.

Lihat dulu, pelajari dulu, bersikap objektif itu perlu. Jika kami ini salah bagaimana dengan yang memicu kami berbuat salah? Hukum juga dong. Jangan hanya kami. Jangan hanya main hokum, selidiki dan tuntaskan ada apa di balik mereka (WASIT) melakukan itu. Kami rela jadi martil sebuah perubahan. Kami rela dijadikan korban untuk sesuatu yang lebih baik. Namun kami tak pernah rela sportifitas dan fairplay tercederai. Ayo kita instropeksi. Sudah benarkah Anda, pemegang regulasi sepak bola memberikan sisi edukasi kepada kami penikmat dan supporter serta masyarakat sepak bola Indonesia?

Apa yang anda harapkan dari Indonesia Super League? Hanyakah kompetisi berebut juara atau ada visi yang jauh lebih mulia lagi. Adakah hasil tertulis dari penyegaran wasit? Dimanakah diumumkan? Siapa yang memberikan test kepada mereka? Sudah independent-kah badan itu? Kasus semacam ini sudah berulang kali terjadi, tapi klub, supporter, merekalah yang langsung merasakan hukumannya yang jelas terlihat di mata pecinta bola tanah air. Sedang wasit? Jika ini masalah SDM Wasit dengan segala bentuk lingkungan yang membentuknya, akankah selalu kami kaum penikmat sepak bola ini yang selalu menjadi terhukum? Anda para penguasa sepak bola tanah air pernah berucap kepada kami,"Jangan main hukum sendiri offisial pertandingan, serahkan kepada kami sesuai mekanismenya," Tapi kami tak pernah lihat transparansi penyelesaian dan pengungkapannya. Semuanya hanya berujung pada sanksi sejumlah nominal (selalu saja berbuntut materi).

Kami bisa jamin, sepak bola Indonesia tak akan bisa maju selama PILKADA-PILKADA selalu mengikutinya. Sepak bola Indonesia akan kehilangan sportifitas dan fairpalynya jika sudah menjadi bagian dari cara branding bagi person yang akan menjadi penguasa. Penguasa yang terhormat, kesabaran manusia ada batasnya. Kepada masyarakat sepak bola Indonesia jangan tiru apa yang sudah terjadi di Bumi Singo Edan. Biarkan kami saja yang merasakan, kalau perlu biar kami saja yang jadi MARTIL perubahan.

Kami minta maaf jika sudah memberikan contoh yang tidak baik, kami minta maaf jika sudah memberikan tontonan yang kurang atraktif. Bagi saudara kami PKT Bontang, maaf jika sudah membuat kalian kurang nyaman. Jangan jadikan ini sebagai pembenaran balas dendam. Sebab musuh kami bukanlah kalian, bukan klub atau tim lain. Musuh kami adalah ketidakadilan dan sikap anti fairplay. Kalian sama dengan kami. Kalian adalah korban dari sistim yang berjalan. Ayo kita gandeng tangan, bikin satu perubahan. Apa yang sudah kami lakukan memang bukanlah pembenaran untuk melakukan perubahan.

Demikian surat terbuka ini kami buat, kepada teman-teman Pers jangan hanya diangkat peristiwanya. Beritakanlah penyebabnya. Berikan sisi edukasi bagi sesama. Kami tahu berita kami selalu meningkatkan oplah. Terima kasih sudah buat nama kami besar, hingga kami merasa sakit saat jatuh. Namun kami tetap Arek-Arek Malang yang selalu tegar diterpa jaman. Sampai kapanpun kami tetap mendukung SINGO EDAN. Meskipun kami sebagai terhukum.


Atas Nama Komunitas satujiwa.net
Pendukung PS Arema dari Dunia Cyber
Salam Satu Jiwa

DOA MOHON KUTUKAN

DOA MOHON KUTUKAN

dengan sangat kumohon kutukanMu, ya Tuhan
jika itu merupakan salah satu syarat agar pemimpin-pemimpinku
mulai berpikir untu
k mencari kemuliaan hidup,
mencari derajat tinggi dihadapanMu
sambil merasa cukup atas kekuasaan dan kekayaan yang telah ditumpuknya

dengan sangat kumohon kutukanMu, ya Tuhan
untuk membersihkan kecurangan dari kiri kananku,
untuk menghalau dengki dari bumi
untuk menyuling hati manusia dari cemburu yang bodoh dan rasa iri

dengan sangat kumohon kutukanMu, ya Tuhan
demi membayar rasa malu atas kegagalan menghentikan
tumbangnya pohon-pohon nilaiMu di perkebunan dunia
serta atas ketidaksanggupan dan kepengecutan dalam upaya
menanam pohon-pohonMu yang baru

ambillah hidupku sekarang juga,
jika itu memang diperlukan untuk mengongkosi tumbuhnya ketulusan hati,
kejernihan jiwa dan keadilan pikiran hamba-hambaMu di dunia

hardiklah aku di muka bumi, perhinakan aku di atas tanah panas ini,
jadikan duka deritaku ini makanan
bagi kegembiraan seluruh sahabat-sahabatku dalam kehidupan,
asalkan sesudah kenyang, mereka menjadi lebih dekat denganMu

jika untuk mensirnakan segumpal rasa dengki di hati satu orang hambaMu
diperlukan tumbal sebatang jari-jari tanganku, maka potonglah
potonglah sepuluh batangku, kemudian tumbuhkan sepuluh berikutnya
seratus berikutnya dan seribu berikutnya,
sehingga lubuk jiwa beribu-ribu hambaMu
menjadi terang benderang karena keikhasan

jika untuk menyembuhkan pikiran hambaMu dari kesombongan
dibutuhkan kekalahan pada hambaMu yang lain,
maka kalahkanlah aku, asalkan sesudah kemenangan itu
ia menundukkan wajahnya dihadapanMu

jika untuk mengusir muatan kedunguan dibalik kepandaian hambaMu
diperlukan kehancuran pada hambaMu yang lain,
maka hancurkan dan permalukan aku,
asalkan kemudian Engkau tanamkan kesadaran fakir dihatinya

jika syarat untuk mendapatkan kebahagiaan
bagi manusia adalah kesengsaraan manusia lainnya,
maka sengsarakanlah aku
jika jalan mizanMu di langit dan bumi memerlukan kekalahan dan kerendahanku,
maka unggulkan mereka, tinggikan derajat mereka di atasku
jika syarat untuk memperoleh pencahayaan dariMu
adalah penyadaran akan kegelapan, maka gelapkan aku,
demi pesta cahaya di ubun-ubun para hambaMu

demi Engkau wahai Tuhan yang aku ada kecuali karena kemauanMu,
aku berikrar dengan sungguh-sungguh
bahwa bukan kejayaan dan kemenangan yang aku dambakan,
bukan keunggulan dan kehebatan yang kulaparkan,
serta bukan kebahagiaan dan kekayaan yang kuhauskan

demi Engkau wahai Tuhan tambatan hatiku,
aku tidak menempuh dunia, aku tidak memburu akhirat,
hidupku hanyalah memandangMu
sampai kembali hakikat tiadaku

EMHA AINUN NADJIB